Motor Plus-online.com - Menggunakan knalpot brong di negara ini bisa dikenai denda jutaan rupiah, diawasi oleh radar kebisingan.
Pelarangan penggunaan knalpot brong yang melebihi ambang batas kebisingan ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia.
Di luar negeri, terpatnya di Prancis ada peraturan serupa yang berlaku.
Ada pula denda yang berlaku bagi para pemotor yang melanggar aturan tersebut.
Bahkan jumlahnya mencapai jutaan rupiah jika di konversikan ke rupiah.
Uniknya penertiban suara knalpot brong ini tidak dilakukan dengan razia seperti di Indonesia.
Melainkan menggunakan radar pendeteksi kebisingan yang dilengkapi kamera 360 derajat.
Dikutip dari visordown.com, radar pendeteksi kebisingan pertama kali digunakan di Kota Paris, Prancis, tahun lalu.
Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen
Saat ini mulai di uji coba pada seluruh negara itu.
Radar pendeteksi kebisingan, yang disebut "Medusa", dilengkapi kamera 360 derajat dengan beberapa mikrofon memanjang ke luar.
Tujuannya adalah untuk mencegah orang memasang knalpot brong pada motor miliknya.
Majalah L'Automobile menjelaskan bahwa desa Saint-Forget di wilayah Yvelines adalah "Neraka bagi penduduknya, yang bagi banyak orang, mencari ketenangan di wilayah pedesaan ini."
Bahwa ketenangan terganggu oleh 500 pengendara motor sehari, di musim panas, menurut Majalah L'Automobile.
Majalah L'Automobile juga mengatakan bahwa politisi di wilayah Lembah Chevreuse itu, biasa merekam kendaraan pada tingkat kebisingan 120 desibel (dB) atau bahkan 130dB.
Kebisingan tersebut lebih tinggi dari pada kebanyakan motor balap.
Bagaimanapun, batas yang diberlakukan pemerintah Prancis pada motor adalah 90dB.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Lagi Sampai Akhir Tahun Bebas Denda dan Diskon 20 Persen PKB
12dB lebih rendah dari batas 102dB yang direncanakan untuk motor balap di masa depan.
Mereka yang melebihi batas akan didenda sebanyak 135 euro atau setara dengan Rp 1,9 jutaan jika dikonversikan ke rupiah.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB
Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong yang melebihi ambang batas kebisingan dapat dikenai denda atau pun kurungan penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu..
Source | : | Visordown.com,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR