MOTOR Plus-online.com - Untuk memacu masyarakat mau membayar pajak kendaraan Korlantas Polri usulkan hapus pajak progresif dan BBNKB.
Mulai kapan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan dihapus Korlantas Polri kasih penjelasan yang sebenarnya.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus kasih keterangan.
Katanya usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk bayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).
Katanya berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tak mau bayar pajak kendaraan karena mahalnya bea balik nama.
Demikian juga usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan pakai nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri menuturkan pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
Baca Juga: Horeee Polisi Minta Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Baca Juga: Usul Pajak Progresif Dihapus, Begini Cara Hitung Pajak Progresif Motor, Simak Yuk!
KOMENTAR