Mulai Kapan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Kasih Penjelasan

Aong - Senin, 29 Agustus 2022 | 07:33 WIB
Adam Samudra
Kode pajak progresif di STNK. Pajak progresif dan BBNKB diusulkan dihapus

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja, agar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

Namun mulai kapan penghapusan pajak progresif dan BBNKB diberlakukan? 

Untuk saat ini, Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Jadi masih proses usulan dan hal itu demi pendapatan daerah meningkat kalau terwujud.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.

Perbedaan jumlah data kendaraan

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,”

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular