MOTOR Plus-online.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022), begini alasannya.
Tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat, kembali ditunda.
Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Harusnya, tarif baru ojol baru mulai diterapkan pada hari ini.
Namun melihat situasi dan kondisi di masyarakat tidak memungkinkan, maka kebijakan itu ditunda.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tariff ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ungkapnya.
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojol sebetulnya tidak menguntungkan karena kenaikan tarif itu begitu besar.
"Dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1.000, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online," kata Azas.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR