MOTOR Plus-online.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022), begini alasannya.
Tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat, kembali ditunda.
Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Harusnya, tarif baru ojol baru mulai diterapkan pada hari ini.
Namun melihat situasi dan kondisi di masyarakat tidak memungkinkan, maka kebijakan itu ditunda.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tariff ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ungkapnya.
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojol sebetulnya tidak menguntungkan karena kenaikan tarif itu begitu besar.
"Dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1.000, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online," kata Azas.
Menurutnya, keputusan tersebut harusnya ditinjau ulang.
Sejumlah pihak, juga meminta kenaikan tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen.
Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.
Ekonom Indef, Nailul Huda menyampaikan, bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market.
Dimana hal ini, ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform.
Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir atau penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman).
Baca Juga: Ingat Besok Tarif Ojek Online Naik, Siapkan Uang Lebih Simak Daftar Lengkapnya
"Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM," ujar Nailul Huda.
"Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun," jelasnya.
"Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," tutup Nailul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Batalkan Kenaikan Tarif Ojol Hari Ini, Berikut Alasannya
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR