- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
- Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Syarat penerima BSU 2022
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah berharap, bantuan Rp 600 ribu ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya.
Perlu dicatat, bantuan Rp 600 ribu program BSU ini akan cair minggu depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR