MOTOR Plus-online.com - Bikers bahagia gaji bertambah bantuan Rp 600 ribu program bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan pemerintah, begini cara cek penerimanya.
Kabar bagus bantuan Rp 600 ribu kembali dibagikan untuk bikers pekerja.
Bantuan Rp 600 ribu ini termasuk dalam program bantuan subsidi upah alias BSU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera mencairkan BSU Rp 600 ribu.
BSU kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Update Bantuan BSU Rp 1 Juta, Pemotor Harus Rajin Cek Rekening
BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.
Cara cek penerima BSU 2022
Cara cek penerima BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek penerima BSU 2022:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Harap-harap Cemas Pemotor Menanti Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Begini Syarat Penerimanya
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.
- Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
- Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Syarat penerima BSU 2022
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah berharap, bantuan Rp 600 ribu ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya.
Perlu dicatat, bantuan Rp 600 ribu program BSU ini akan cair minggu depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR