Tapi brother tenang saja, pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.
"Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan," ujar Agus, Senin (29/8/2022) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
"Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak," tegasnya.
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya," jelasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR