Wilayah Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Makin Luas, yang Pakai Pelat Hitam Bakal Ditilang?

Galih Setiadi - Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:46 WIB
NTMC Polri
Gambar ilustrasi. Penerapan pelat nomor putih meluas, pelat hitam bakal ditilang?

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget wilayah pemberlakuan pelat nomor putih makin luas, apakah yang masih pakai pelat hitam akan ditilang polisi?

Aturan pemberlakuan pelat nomor putih pada kendaraan pun sudah dilakukan sejak Juni 2022.

Penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih terbaru dilakukan di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo.

Kebijakan tersebut diberlakukan per Agustus 2022.

Pelat nomor putih berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di wilayah tersebut.

Adapun pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022.

Sementara itu, pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.

Pertanyaannya, bikers yang masih memakai pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih bakal ditilang atau enggak nih?

Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Putih Untuk Motor Berlaku di Daerah Ini, Jangan Nekat Ubah TNKB Sendiri

Pendistribusian pelat nomor putih itu dilakukan usai stok pelat nomor untuk Kota Solo habis.

Tapi brother tenang saja, pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.

"Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan," ujar Agus, Senin (29/8/2022) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

"Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak," tegasnya.

Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya," jelasnya.

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular