“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” terangnya mengutip Ntmcpolri.info, Senin (29/08/2022).
Buat bikers yang kendaraannya masih berpelat warna hitam dikatakan Agus untuk tidak risau.
Sebab tidak akan terjerat hukuman tilang jika masih memakai pelat warna hitam/
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku."
"Jadi pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Namun, jika bikers ingin mengikuti aturan bisa mengganti pelat warna hitam ke putih secara gratis.
Tapi ada hal yang harus bikers catat, Agus menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Keren, Polisi Mulai Berlakukan Plat Nomor Putih di Dua Wilayah Ini
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR