MOTOR Plus-Online.com - Beberapa bulan lalu realisasi perubahan warna pelat nomor warna hitam ke putih diresmikan.
Perubahan pelat nomor warna putih kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara bertahap.
Sejumlah daerah di Indonesia telah mengikuti arahan ini satu per satu.
Wilayah Kota Solo kini sudah berlaku pergantian warna pelat warna hitam ke putih.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso membenarkan soal ini.
Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 telah distribusikan Satlantas Polresta Solo.
Pendistribusian itu dipercepat sebab stok pelat warna hitam di Kota Solo sudah habis.
Pelat nomor putih kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Syarat Ubah STNK dan Plat Nomor Untuk Konversi Motor Listrik, Siapkan Uang Segini
Sedangkan pelat nomor roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” terangnya mengutip Ntmcpolri.info, Senin (29/08/2022).
Buat bikers yang kendaraannya masih berpelat warna hitam dikatakan Agus untuk tidak risau.
Sebab tidak akan terjerat hukuman tilang jika masih memakai pelat warna hitam/
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku."
"Jadi pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Namun, jika bikers ingin mengikuti aturan bisa mengganti pelat warna hitam ke putih secara gratis.
Tapi ada hal yang harus bikers catat, Agus menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Keren, Polisi Mulai Berlakukan Plat Nomor Putih di Dua Wilayah Ini
“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR