Biasanya SIM akan ditahan ketimbang STNK dalam Operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap.
"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (30/8/2022).
Adapun SIM baru akan disita apabila telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.
"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," sambungnya.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas dilapangan juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR