MOTOR Plus-online.com - Warga Kalimantan Timur girang, pemutihan pajak motor banjir diskon termasuk bebas pajak progresif.
Buat pemilik motor di Kalimantan timur buruan manfaatkan kesempatan ampunan pajak motor.
Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan mulai 16 Agustus 2022) sampai 31 Oktober 2022.
Pajak motor mati bisa segera diurus di Samsat terdekat karena program pemutihan masih berlangsung dua bulan lagi di Kalimantan Timur.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung di delapan wilayah termasuk Kalimantan Timur.
Penunggak pajak senang karena diberi ampunan dan dapat diskon termasuk dibebaskan untuk pajak progresif.
Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah lewat bisa segera diurus dengan membawa KTP, STNK dan BPKB.
Banyak yang belum paham kalau sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu tidak semuanya gratis.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Banyak Diskon dan Bebas Denda, di Daerah Ini Berlaku Cuma Sehari Lagi
Pemilik motor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Sementara denda karena keterlambatan memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut ini beberapa keuntungan yang didapat pemilik motor di Kalimantan Timur yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa.
1. Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
2. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
3. Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar PKB terhitung 3 tahun
4. Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
5. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR