Menurut Wildan, sopir hari itu membawa kendaraan yang berbeda dengan ia bawa sewaktu berangkat.
"Jadi dia tidak begitu aware (sadar) dengan muatannya," tutur Wildan.
Berdasarkan data yang ia himpun, Wildan berujar daya motor kendaraan itu tercatat 191 kilowatt.
Untuk menghitung muatannya, daya motor dibagi dengan 5,5. Artinya muatan keseluruhan maksimal hanya boleh 34,72 ton.
Sementara, berdasarkan struk timbangan yang ditemukan dalam truk tersebut, kendaraan berat keseluruhan tercatat 70,56 ton, atau lebih dari dua kali lipat (103,22 persen).
"Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," tutur Wildan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk kendaraan ganda besarnya daya motor dibagi 5,5 untuk menunjukkan berat jumlah yang diperbolehkan.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi Langsung Diselidiki Polisi, Ada Dugaan Rem Blong
Adapun berat tersebut mencakup berat kendaraan ditambah dengan berat muatan.
Pada saat kejadian, kata Wildan, truk tersebut berada pada posisi gigi 7 dengan muatan yang kelebihan berat.
Menurut Wildan, hal ini secara jelasakan membuat sistem rem tidak akan mampu mengakomodasi energi kinetik yang dihasilkan dan berujung pada kegagalan pengereman.
"Ini bukan rem blong, namun gaya pengereman yang dihasilkan oleh kendaraan tidak mampu mengakomodasi energi kinetik kendaraan," tutur Wildan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, KNKT: Kelebihan Muatan 2 Kali Lipat Lebih"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR