Segera Daftarkan KTP dan STNK Biar Motor Dibolehin Isi Pertalite

Erwan Hartawan - Jumat, 2 September 2022 | 12:53 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Buruan daftarkan KTP dan STNK ke MyPertamina

6. Foto nomor polisi

Baca Juga: Harga Pertalite Tetap Rp 7.650 Per Liter, Ternyata Bensin RON 95 di Malaysia Lebih Murah

Setelah dokumen siap, pengguna coba ikuti langkah sebagai berikut:

1. kunjungi atau klik subsiditepat.mypertamina.id

2. Berikan tanda centang pada bagian pernyataan informasi dan persyaratan

3. Lalu, kllik 'daftar sekarang'

4. Isi data diri sesua yang diminta

5. Unggah foto diri dan nomor HP

6. Masukkan email Anda dan password yang hendak dipakai untuk akun MyPertamina.

7. Masuk halaman kedua, isi alamat secara lengkap

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular