"Jumlah narkoba jenis sabu yang disimpan sebanyak 14,5 gram,” kata Rudy, Rabu (31/8/2022).
Usai tertangkap ME masih berusaha mengelak menyebut narkoba tersebut titipan temannya yang berinisial W.
Sayangnya upaya berbohong ME berbalik menjadi boomerang, berdasarkan uji urine ME dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Kepolisian menduga narkoba jenis sabu itu akan diedarkan kembali oleh pemilik bengkep ke pengguna.
Namun, transaksi barang haram itu gagal karena terlebih dulu karena polisi mendatangi bengkel motor ME.
Kini pemilik bengkel yakni ME dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, ME terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Penebar Ranjau Paku Cari Mangsa, Relawan Bagikan Cara Menghindari Ban Motor Bocor Mendadak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyikan Sabu di Ban Motor, Pemilik Bengkel di Madiun Terancam 20 Tahun Penjara"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR