MOTOR Plus-online.com - Ada beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak motor, apa sih sebenarnya pemutihan?
Para pemilik motor yang pajaknya sudah mati senang karena ada program pemutihan pajak motor.
Di beberapa daerah digelar pemutihan pajak motor, bahkan ada yang berlaku sampai akhir tahun 2022 mendatang.
Buruan diurus pajak motornya yang sudah mati ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa persyaratan sebelum ikut program pemutihan pajak motor sebelum ditolak.
Apa saja dokumen atau persyaratan yang harus dibawa pemilik motor?
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (bayar pajak tahunan hanya BPKB asli, untuk bayar pajak per lima tahun bawa BPKB asli dan fotokopi).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR