Dari total 19 kali beraksi, Budi menjelaskan kedua pelaku beraksi di wilayah Makasar dan lain.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengumpulkan keseluruhan barang bukti yang lainnya untuk kemudian diberikan ke pemilik asli.
"Nanti, kami juga akan selidiki terkait kelanjutan barang bukti yang ditempat lain," ucap Budi.
"Rencana ada korban yang hadir, langsung kita serahkan ke pemiliknya, karena kita tahu kendaraan adalah transportasi yang penting bagi masyarakat," tutur Budi.
Untuk selanjutnya, para pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara yakni 7 tahun.
"Untuk pasal 363, ancaman pidananya maksimal 7 tahun," tandas Budi.
Nah, menurut kalian, apa saja kira-kira yang bikin maling kepincut Honda BeAT buat dicolong?
KOMENTAR