Lalu mobil dan motor yang dilarang seperti apa batasannya?
Mobil dan kendaraan roda empat berkapasitas mesin di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc dilarang beli BBM subsidi Pertalite.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribunnews.
"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," kata Saleh, Rabu (3/8/2022).
Namun, aturan pembatasan kendaraan itu masih menunggu revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Sementara untuk kendaraan yang boleh menggunakan Solar masih sesuai dengan Perpres tersebut.
Berikut ini daftar motor dan mobil yang dilarang isi Pertalite di SPBU:
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Resmi Naik, Warga Tangerang Timbun Pertalite 2,5 Ton
Motor di atas 250cc
Kawasaki Ninja ZX10R
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR