Sementara itu, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.
"Pertalite nanti dalam akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/(tahun) 2014," kata Irto.
Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?
Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.
Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:
1. Transportasi darat
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
KOMENTAR