Pertamina Beri Tahu Kendaraan Apa Saja yang Bisa Isi Pertalite Meski Harganya Sudah Naik Cek Disini

Aong - Minggu, 4 September 2022 | 21:53 WIB
TRIBUNNEWS.COM
Pertamina beri tahu kendaaraan apa saja yang bisa isi Pertalite meski harganya sudah naik

MOTOR Plus-online.com - Setelah harga Pertalite sudah naik namun bukan berarti penyalurannya tidak dibatasu.

Pertamina beri tahu kendaaraan apa saja yang bisa isi Pertalite meski harganya sudah naik cek disini agar gak ditolak.

Seperti diketahui bersama harga Pertalite kini sudah naik jadi Rp 10.000 per liter.

Namun meski begitu, dalam penyaluran Pertalite agar tepat sasaran diatur dalam aturan khusus.

Pemerintah mengatur dan menetapkan harga Pertalite dan diperuntukan untuk konsumen atau pengguna tertentu.

Sebelum harga Pertalite naik pun pihak Pertamina sudah mengingatkan pengguna Pertalite menyasar siapa saja.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto ginting mengatakan, konsumen pengguna Pertalite dan solar subsidi telah diatur jelas.

"Untuk Solar bisa dilihat dalam Perpres (Nomor) 191/ (tahun) 2014," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: MyPertamina Apakah Masih Harus Dipakai Meski Harga Pertalite Naik Dijelaskan Kementrian ESDM

Baca Juga: Harga Pertalite Capai Rp 10.000, Buruh Siap Demo Besar-besaran

Sementara itu, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.

"Pertalite nanti dalam akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/(tahun) 2014," kata Irto.

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi air

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM dan Suku Bunga Acuan Terhadap Investasi di Dalam Negeri

3. Usaha perikanan

Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

4. Usaha mikro

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

5. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

6. Pelayanan umum

Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kendaraan Apa Saja yang Boleh Isi Solar dan Pertalite? Ini Kata Pertamina.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular