Lantas, kapan pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah untuk membatasi pembelian Pertalite.
Pasalnya, terkait pembatasan kuota maupun kendaraan yang dapat mengonsumsi Pertalite, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun saat ini, pemerintah masih dalam tahap revisi Perpres yang terbit pada 31 Desember 2014 itu.
"Kalau pembatasan sesuai kriteria belum ada, khususnya untuk Pertalite. Kami masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Mengenai pembelian Pertalite dengan menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina, Irto menuturkan bahwa saat ini masih belum berlaku.
Menurut dia, Subsidi Tepat MyPertamina masih dalam proses pendataan, sosialisasi, serta uji coba sistem.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina tengah melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar dengan pendaftaran di Subsidi Tepat MyPertamina.
Kendaraan roda empat ke atas yang sudah mendaftar, akan mendapatkan QR Code. QR ini digunakan untuk membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Meski implementasi QR Code masih belum resmi berlaku, Irto mengatakan bahwa QR Code sudah dapat digunakan.
"Bagi yang sudah punya QR Code bisa dicoba," kata dia.
Sementara yang belum memiliki, masih diperbolehkan membeli BBM subsidi dengan pendataan atau pencatatan nomor polisi kendaraan oleh petugas.
"Kami mengimbau yang belum registrasi agar bisa segera mendaftarkan diri," imbau Irto.
Sebab, lanjut dia, data dalam Subsidi Tepat MyPertamina kemungkinan menjadi acuan pembatasan kendaraan yang bisa membeli Pertalite maupun Solar.
"Sementara yang kita miliki data (MyPertamina) itu, tapi kita sedang menjajaki juga untuk mempercepat perolehan data, akan dikolaborasikan dengan data di Korlantas dan instansi lain," ungkap Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelian Pertalite Akan Tetap Dibatasi meski Harganya Sudah Naik, Mulai Kapan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR