Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Namun, kapan pastinya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diberlakukan dijelaskan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kedepan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri pada Jum'at (2/9/2022).
Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK, merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.
Dalam aturan tersebut, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan sebanyak 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Untuk tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai sebanyak 235,7 juta orang atau 86,17 persen.
Sementara itu, tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai sebanyak 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.
KOMENTAR