"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijalankan mulai dari 6 September sampai 30 November 2022. Untuk hari pertama ini kita lihat antusias masyarakat juga cukup bagus karena memang sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk," ujar Arif Siregar.
Ditambahkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini difokuskan dan dibebaskan pada lima hal.
Di antaranya itu yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Diharapkan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini.
Saat membagi-bagikan telur rebus dan minuman kotak secara gratis ini, Arif pun mengingatkan kepada wajib pajak agar dapat memberikan informasi pemutihan ini kepada keluarga dan warga lainnya.
Di Kantor Samsat Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ada ratusan orang yang dari pagi sudah datang mengantre, memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Karena adanya lonjakan wajib pajak yang datang ini, pihak Samsat pun membagi area pelayanan menjadi dua tempat.
Area tempat parkir sepeda motor, untuk saat ini dijadikan area pelayanan teliti ulang atau pengesahan.
Sementara itu di ruang pelayanan utama dijadikan sebagai tempat untuk pelayanan ganti STNK dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Hari Pertama Pemutihan Pajak di Samsat Lubukpakam, Wajib Pajak Dapat Telur Rebus dan Minuman Gratis.
KOMENTAR