Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Pemutihan pajak motor ini bisa di manfaatkan seluruh warga Jawa Tengah.
Jangan sampai motor jadi bodong (tidak berlaku) karena mengabaikan atau lupa memperpanjang pajak motor.
Lalu apa saja persyaratan untuk ikut program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah?
Sebelum ikut program pemutihan pajak motor, pemilik motor harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk proses dan mempermudah petugas Samsat.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa pemilik motor:
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
Baca Juga: Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah ini.
Jangan sampai motor yang pajaknya mati jadi bodong.
Program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah berlaku dari tanggal 7 September 2022 sampai 22 November 2022 mendatang.
Ayo buruan diurus ke Samsat terdekat dan jangan lupa siapkan persyaratannya.
Source | : | Instagram.com @bapenda_jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR