Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Bakal Dilantik Jadi Menpan-RB, Salut dengan Aksi Driver Ojol Berbagi
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR