Pemerintah Umumkan Tarif Ojol Terbaru, Naik Rp 150 Perak, Berlaku Mulai September 2022

Aditya Prathama - Rabu, 7 September 2022 | 15:45 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tarif ojol resmi naik, sudah diumukan pemerintah, berlaku mulai 10 September 2022

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km) 

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Bakal Dilantik Jadi Menpan-RB, Salut dengan Aksi Driver Ojol Berbagi

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular