Pemerintah Umumkan Tarif Ojol Terbaru, Naik Rp 150 Perak, Berlaku Mulai September 2022

Aditya Prathama - Rabu, 07 September 2022 | 15:45
Tarif ojol resmi naik, sudah diumukan pemerintah, berlaku mulai 10 September 2022
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tarif ojol resmi naik, sudah diumukan pemerintah, berlaku mulai 10 September 2022

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Bakal Dilantik Jadi Menpan-RB, Salut dengan Aksi Driver Ojol Berbagi

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER