Dalam unggahan tersebut dirincikan mengenai program-program pemutihan yang ada.
Seperti program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Program BBNKB II ini bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah untuk plat Jateng maupun di luar Jateng.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Nah, buat bikers Jateng yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun segera ikuti program pemutihan ini dengan menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Berikut berkas yang harus brother siapkan untuk mengikuti pemutihan PKB Jateng/
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Source | : | facebook.com/bapendajateng |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR