Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor

Ilham Ega Safari - Rabu, 7 September 2022 | 18:20 WIB
Bapenda Provinsi Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 7 September-22 November 2022

MOTOR Plus-Online.com - Ayo warga Jateng buruan sikat bro, manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.

Melalui Bapenda Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo memberi kabar gembira untuk warga Jateng yang masih punya tunggakan pajak kendaraan.

Ganjar Pranowo resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.

Informasi pemutihan pajak kendraan bermotor Jateng ini disampaikan langsung di media sosial Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Makanya buat bikers warga Jateng yang punya tunggakan PKB, buruan sikat pemutihan PKB gak pakai lama.

"Kabar gembira Dulur Mas Sajak 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Dapat Pemutihan Enak Bener Wajib Pajak Kendaraan Juga Dikasih Makanan dan Minuman Jadi Betah

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran." tulis sang akun.

Dalam unggahan tersebut dirincikan mengenai program-program pemutihan yang ada.

Seperti program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Program BBNKB II ini bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah untuk plat Jateng maupun di luar Jateng.

Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Nah, buat bikers Jateng yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun segera ikuti program pemutihan ini dengan menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.

Berikut berkas yang harus brother siapkan untuk mengikuti pemutihan PKB Jateng/

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

Source : facebook.com/bapendajateng
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular