Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam aturan itu, ada tujuh poin yang ditekankan, di antaranya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Baca Juga: Terbongkar Ucapan Ferdy Sambo Bisa Hipnotis Ajudannya, Pantas Saja Pelaku Curanmor Dibuat Gerah
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan sejumlah barang mewah saat jumpa pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencurigai jika sederet barang mewah itu berasal dari gratifikasi.
Hal ini jika memang pembelian barang-barang mewah tersebut bukan dari penghasilan resmi.
"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Tentu tak bisa dijadikan justifikasi bahwa mereka pasti melakukan pelanggaran," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Tas Gucci Istri Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Harganya Setara Honda BeAT
Bambang menilai gaya hedonisme para anggota Polisi memang sudah menjadi sebuah kultur.
Bahkan, Bambang mengungkapkan surat edaran pada era Irjen Idham Azis saat menjabat sebagai Kapolri soal polisi dilarang bermewah-mewah tak lebih dari sebuah aturan di atas kertas dan pencitraan saja.
"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang “seolah-olah” menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-mana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?" ungkapnya.
Bambang mendorong agar seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapat promosi jabatan.
"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, dan lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta agar soal kemewahan itu tidak menjadi fokus agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tetap berjalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR