Tilang elektronik tersebut dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.
“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.
Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.
“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.
Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.
Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.
KOMENTAR