MOTOR Plus-online.com - Untuk menjaring para pelanggar lalu lintas kamera ETLE sudah ada di kota-kota luar Jabodetabek.
Kamera ETLE sudah aktif di daerah sudah seratus pengendara kena tilang dikirim surat cinta ke rumah pasti kaget.
Gak hanya di Jabodetabek atau Jawa Tengah, kamera ETLE juga aktif di kota lainnya.
Seperti di Kalteng, sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melanggar dan kena tilang elektronik.
Ditlantas Polda Kalteng mulai memberlakukan sistem penilangan secara elektronik di sejumlah lokasi jalan di Palangkaraya.
Alat pendeteksi pelanggaran melalui sistem enilangaan secara elektronik yang di kenal dengan Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) telah terpasang di Jalan Tjiliik Riwut depan Gereja Katedral Palangkaraya.
Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) atau dikenal dengan tilang elektronik yang mulai diberlakukan bahkan telah menjaring sebanyak 100 kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas.
Lokasi alat tilang eletkronik tersebut tepatnnya berada di depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Medusa Alat Canggih Untuk Tilang Pemotor Knalpot Berisik di Prancis, Indonesia Wajib Punya Nih
Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting
Tilang elektronik tersebut dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.
“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.
Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.
“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.
Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.
Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.
“Atau pemilik kendaraan dalu mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi,” terangnya.
Melalui cara tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apa yang dilanggarnyasaat melintas melewati ETLE.
“Para pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, bahkan terdapat kode virtual untuk membayar denda tilang melalui bank,” jelasnya.
Pelanggar harus membayar denda tilang selama 7 hari, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan.
“Apabila tidak melakukan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran sementara.
Namun jika tidak ingin membayar melalui bank, pemilik kendaraan dalay mengikuti sidang,” ujar Kasubdit Gakkum.
Tak hanya kendaraan motor yang ada di Kota Palangkaraya, pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota pun tetap dilakukan tilang.
“Kita telah berkoordinasi dengan Korlantas guna penanganan kendaraan dari luar kota. Sehingga masing-masing wilayah tetap menangani dan menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah,” ujar AKBP Andi.
Ia berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul: Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas.
.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
KOMENTAR