Saat ini tarif PPN yang berlaku dalah 11 persen, hal tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya.
Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB
Maka dari itu jika dilakukan perhitungan, harga jual Pertamax Rp 14.500 jika tidak terkena pajak PPN dan PBBKB akan menjadi Rp 12.500.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR