MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget syarat perpanjang SIM motor bakal diwajibkan pakai BPJS Kesehatan, benarkah yang belum punya enggak akan dilayani?
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan lupa perpanjang SIM.
Selain itu, jangan lupa juga cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, yang kabarnya akan diberlakukan.
Korlantas Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
Hal tersebut dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Irjen Firman Shantyabudi mengutip Korlantas Polri.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Bakal Wajib Pakai BPJS, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS Di Satpas
Tapi tenang saja, aturan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM belum diterapkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR