Syarat Batasan Umur Bikin SIM di Indonesia, Ternyata Beda-beda Loh

Erwan Hartawan - Kamis, 8 September 2022 | 16:25 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Simak syarat batasan umur bikin SIM C

MOTOR Plus-Online.com - Simak nih syarat batasan umuran untuk membuat SIM di Indonesia.

SIM memang jadi salah satu hal yang penting sebagai bukti kelayakan membawa kendaraan.

Untuk syarat pembuatannya terbilang tidak terlalu rumit.

Selain menyiapkan surat-surat seperti KTP ternyata pembuatan SIM juga punya batasan umur minimal nih.

Batasan umur mininal pemohon SIM juga terbilang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang akan diajukan.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Akan Pakai BPJS Kesehatan, Yang Belum Punya Enggak Dilayani?

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular