Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Selanjutnya, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda.
Mengutip Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Bakal Wajib Pakai BPJS, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS Di Satpas
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Nah Itul syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM ya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR