MOTOR Plus-Online.com - Simak nih syarat batasan umuran untuk membuat SIM di Indonesia.
SIM memang jadi salah satu hal yang penting sebagai bukti kelayakan membawa kendaraan.
Untuk syarat pembuatannya terbilang tidak terlalu rumit.
Selain menyiapkan surat-surat seperti KTP ternyata pembuatan SIM juga punya batasan umur minimal nih.
Batasan umur mininal pemohon SIM juga terbilang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang akan diajukan.
Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Akan Pakai BPJS Kesehatan, Yang Belum Punya Enggak Dilayani?
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Selanjutnya, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda.
Mengutip Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Bakal Wajib Pakai BPJS, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS Di Satpas
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Nah Itul syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM ya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR