Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa.
Sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.
Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Video Driver Ojol di Jakarta Dapat Orderan Antar Biawak
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenhub Penuhi Tuntutan Ojol Soal Tarif, Konsumen Bakal Tercekik Ongkos Naik hingga 13 Persen
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR