Konsumen Pusing, Kemenhub Penuhi Tuntutan Para Ojol, Tarif Naik Sampai 13 Persen

Indra Fikri - Kamis, 8 September 2022 | 18:25 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kemenhub penuhi tuntutan para ojol, tarif naik sampai 13 persen

MOTOR Plus-online.com - Konsumen pusing, pasalnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) penuhi tuntutan ojek online (ojol) mengenai kenaikan tarif sampai 13 persen.

Sebelumnya, para driver ojol mendesak pemerintah segera menaikkan tarif, terkait dampak kenaikan harga BBM.

Driver ojol mengeluh pendapatannya tergerus akibat BBM Pertalite yang dibelinya naik tinggi dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

Setelah melakukan serangkaian rapat, Kemenhub pun akhirnya resmi menaikkan tarif ojol dan mulai berlaku, Sabtu (10/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto mengatakan pelaksanaan tarif ojol baru berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," kata Hendro, Rabu (7/9/2022).

Hendro menambahkan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," sambungnya.

Baca Juga: Ramai Video Ojol Protes Enggak Boleh Isi Pertalite 2 Kali Sehari, Pertamina Bilang Begini

Hendro menjelaskan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ucap Hendro.

Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa.

Sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.

Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Video Driver Ojol di Jakarta Dapat Orderan Antar Biawak

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenhub Penuhi Tuntutan Ojol Soal Tarif, Konsumen Bakal Tercekik Ongkos Naik hingga 13 Persen

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular