MOTOR Plus-online.com - Harga Pertalite baru saja naik dan termasuk BBM subsidi dalam penyalurannya harus tepat sasaran.
Ini daftar kendaraan dilarang isi Pertalite versi polisi, menyalahgunakan BBM subsidi didenda Rp 60 juta jangan main-main.
BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dalam penyaluranya harus diawasi salah satunya oleh polisi.
Wajar jika polisi juga ikut proaktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite.
Seperti dilakukan Polres Lampung Selatan ikut sosialisasi penyaluran Pertalite dengan membagikan pamflet yang diketahui Kapolres AKBP Edwin.
Isi pamflet tersebut membeberkan daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertalite.
Daftar itu mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.
Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.
Baca Juga: Pemotor Berhamburan, Motor Lagi Isi Pertalite di SPBU Cirebon Tiba-tiba Dibakar Pria Diduga ODGJ
Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5
Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga
BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.
Pertalite termasuk BBM subsidi yang penyalurannya perlu diawasi supaya tepat sasaran.
"70 persen subsidi tidak tepat sasaran justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik-pemilik mobil pribadi," kata Edwin, Minggu (4/9/2022)
Edwin mengimbau kepada masyarakat untuk menyetop penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi ataupun nonsubsidi tanpa memiliki izin, karena perbuatan tersebut apat dipidana," katanya
"Karena perbuatan tersebut dapat dipidanakan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta," ujarnya
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas," jelasnya.
Edwin mengatakan dirinya memerintahkan jajarannya untuk melakukan monitoring dan pengamanan di seluruh lokasi SPBU yang ada di Lampung Selatan
"Kami dari Polres Lampung Selatan menerjunkan 82 personel Polres dan Polsek jajaran di 30 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)," katanya
"Pengamanan dilakukan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum" ujarnya.
"Seperti penimbunan dan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang timbul menjelang rencana penyesuaian harga BBM oleh pemerintah," jelasnya
Edwin mengatakan selain melakukan pengamanan di lokasi SPBU, mengantisipasi apabila adanya gejolak dan lonjakan masyarakat yang berduyun duyun mengisi BBM meningkat.
"Petugas kepolisian juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU dan koordinasi dengan pengelola SPBU mengenai ketersediaan stok BBM," katanya
"Petugas melakukan pengamanan secara bergilir setiap delapan jam sekali," ujarnya. "Apabila terjadi perubahan situasi kerawanan dan keamanan, petugas akan melakukan penebalan pengamanan atau penambahan personel," ungkapnya
Edwin berharap masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menanggapi rencana penyesuaian harga BBM ini
"Kami juga berharap informasi dan kerjasama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang Dilarang Isi Pertalite di Lampung Selatan.
.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
KOMENTAR