Menurut Anton, MF adalah warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Dirinya terciduk menyimpan BBM jenis Pertalite dalam 24 jeriken berukuran 20 liter dan 30 liter.
MF diduga menimbun karena menyimpan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen pembelian resmi.
Perkara kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 jeriken ukuran 20 liter dan 11 jeriken ukuran 30 liter.
"Untuk modusnya, pelaku itu membeli BBM jenis Pertalite saat bekerja di SPBU tempatnya bekerja," ungkap Anton.
Saat transaksi pembelian BBM bersubsidi, pelaku memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.
Masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD.
Baca Juga: Modus Penimbun Pertalite Ternyata Pakai Tangki Modifikasi atau Tangki Motor Suzuki Thunder
"Tapi BBM Pertalite yang harusnya diperuntukan bagi pompa air itu justru dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp 12.000 per liter," ujar Anton.
MF diduga telah menyalahgunakan peruntukan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 subsider 3e Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR