Pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para driver ojek online di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada Selasa (6/9/2022), terdapat beberapa tuntutan, yaitu:
"Dua point utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," lanjutnya.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," tukasnya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR