MOTOR Plus-online.com - Heboh soal tarif ojol naik dan berlaku mulai besok, Asosiasi Ojek Online langsung bertindak dengan penolakan, ini alasannya.
Belum lama dengan kabar harga BBM naik, tarif ojek online alias tarif ojol baru akan segera berlaku.
Adapun tarif ojol baru mulai berlaku besok, Sabtu (10/9/2022) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022.
Perlu brother ketahui, kenaikan tarif berdasarkan kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dikutip dari Kontan.co.id, zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer (km) naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8 persen, dan batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7 persen.
Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8 persen.
Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7 persen.
Bagian kedua, terdapat besaran tarif berdasarkan penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 persen atau turun dari aturan sebelumnya 20 persen.
Baca Juga: Ribuan Ojol Demo di Istana Merdeka, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono angkat bicara.
Pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para driver ojek online di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada Selasa (6/9/2022), terdapat beberapa tuntutan, yaitu:
"Dua point utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," lanjutnya.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," tukasnya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR