Simak rincian tarif ojol terbaru per 10 September 2022:
Tarif ojol di Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.
Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR