Mulai Hari Ini Tarif Ojol Naik, Ternyata Segini Kenaikannya Dibanding Sebelumnya

Galih Setiadi - Sabtu, 10 September 2022 | 11:46 WIB
Dok. MOTOR Plus-online
Foto ilustrasi driver ojol. Tarif ojol naik mulai hari ini, simak daftar biaya batas bawah dan atas terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif ojol naik mulai hari ini, simak daftar biaya jasa batas atas dan bawah yang terbaru nih.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering pakai jasa ojek online alias ojol, atau juga para driver ojol.

Soalnya, tarif ojol naik dan berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Kenaikan tarif ojol menyusul dengan harga BBM yang juga naik pada 3 September 2022.

Sempat ditunda pada Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol.

Adapun naiknya tarif ojol karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan, Driver Ojol Pernah Dibuat Ketar-ketir

Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, menjadi 15 persen.

Simak rincian tarif ojol terbaru per 10 September 2022:

Tarif ojol di Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (sebelumnya Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (sebelumnya Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular