MOTOR Plus-Online.com - Mulai hari ini, jalur puncak kembali menerapkan kebijakan untuk menekan padatnya angka kendaraan.
Dimana polisi menerapkan ganjil genap kendaraan pada Jumat (9/9/2022) sampai Minggu (11/9/2022).
Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dalam aturan tersebut, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Baca Juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Polisi Bakal Terapkan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Adapun kendaraan yang masih boleh melintas atau terbebas dan ganjil genap juga masih sama.
berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR