3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
Baca Juga: Urai Kemacetan, Polda Banten Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR