Segini Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE, Wajib Tahu Biar Makin Sayang Dompet

Ilham Ega Safari - Sabtu, 10 September 2022 | 15:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera ETLE

MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang sayang dompet wajib baca nih, segini besaran denda tilang elektronik (ETLE).

Tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah berlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

ETLE hadir sebagai upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Dengan adanya ETLE proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.

Cara kerja ETLE yakni dengan memanfaatkan kamera yang aktif selama 24 jam.

Bahkan polisi Indonesia punya ETLE mobile yang jauh lebih praktis dalam penggunaanya karena cukup pakai smartphone.

Sasaran ETLE tentu para pelanggar lalu lintas baik menggunakan roda dua motor maupun roda empat mobil.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas melalui ETLE wajib membayar denda usai mendapat surat pelanggaran.

Baca Juga: Kamera ETLE Sudah Aktif di Daerah Sudah Seratus Pengendara Kena Tilang dan Dikirim Surat Cinta  

Denda itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular