Lantas berapa sih biaya yang harus dibayarkan menebus denda tilang elektronik ETLE?, berikut daftarnya:
- Untuk motor tidak menyalakan lampu di siang hari denda maksimal Rp 100.000.
- Untuk motor berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000.
- Tidak memakai helm SNI denda Rp 250.000.
- Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.
- Melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp 500.000.
- Tak pakai pelat atau nomor palsu denda maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah denda Rp 500.000.
- Melawan arus akan di denda maksimal Rp 500.000.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
Nah, bikers wajib mentaati peraturan lalu lintas ya supaya enggak kena tilang ETLE.
Nominal denda tilang elektronik yang lumayan kan bisa buat beli aksesoris motor atau lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR