MOTOR Plus-online.com - Bikers atau khalayak umum banyak yang enggak tahu mata uang ada yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia.
Dijual bisa laku mahal walau dua mata uang rupiah ini sedang proses ditarik Bank karena dianggap kedaluarsa.
Dua mata uang ini peredarannya sudah jarang alias langka karena memang masuk seri URK atau Uang Rupiah Khusus.
BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Pencabutan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
Adapun dua mata uang URK tersebut yaitu:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
Baca Juga: Siapkan KTP dan Foto Rumah, Uang Tunai Rp600 Ribu BLT BBM Langsung Masuk Dompet
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Liter, Isi Full Tank Yamaha Mio M3 Siapkan Uang Segini
KOMENTAR