Dijual Bisa Laku Mahal Walau Dua Mata Uang Rupiah Ini Sedang Proses Ditarik Bank Indonesia

Aong - Senin, 12 September 2022 | 08:35 WIB
Kontan.co.id
Pemilik dua mata uang URK bisa menukarkan di Bank Umum atau Kantor Pos

MOTOR Plus-online.com - Bikers atau khalayak umum banyak yang enggak tahu mata uang ada yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia.

Dijual bisa laku mahal walau dua mata uang rupiah ini sedang proses ditarik Bank karena dianggap kedaluarsa.

Dua mata uang ini peredarannya sudah jarang alias langka karena memang masuk seri URK atau Uang Rupiah Khusus. 

BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua mata uang URK tersebut yaitu:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

Baca Juga: Siapkan KTP dan Foto Rumah, Uang Tunai Rp600 Ribu BLT BBM Langsung Masuk Dompet

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Liter, Isi Full Tank Yamaha Mio M3 Siapkan Uang Segini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular