- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Masyarakat yang punya uang rupiah tersebut dan ingin melakukan penukaran, bisa di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.
Artinya ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk nilainya akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Namun sepertinya banyak masyarakat yang menyimpannya untuk koleksi dan bisa dijual mahal.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Jika URK lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
KOMENTAR